Perkembangan Terbaru Kebijakan Penghimpunan Zakat dari Gaji PNS

Perkembangan Terbaru Kebijakan Penghimpunan Zakat dari Gaji PNS
Potong gaji PNS untuk zakat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia menjelaskan tahun ini Baznas memasang target pengumpulan zakat secara nasional mencapai Rp 9 triliun. Nilai itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi zakat di Indonesia yang bisa mencapai Rp 100 triliun lebih.

Jika nanti sistem pembayaran zakat PNS menggunakan model pemotongan gaji bulanan. Baznas memperkirakan akumulasi zakat nasional bisa mencapai Rp 20 triliun.

BACA JUGA: Konon Inilah Tanda-tanda Kekalahan Jokowi versi Amien Rais

Sekretaris Baznas Jaja Jaelani menuturkan mereka optimis bahwa Perpres soal zakat bagi para PNS bisa segera dikeluarkan. Apalagi dari MUI sudah keluar fatwa untuk membolehkannya. ’’Hasil kajian MUI sudah final,’’ tuturnya.

Hasil kajian MUI tersebut tentunya akan disampaikan ke Kemenag dan kemudian dijadikan acuan penyusunan Perpres. (wan)

 


Berita Selanjutnya:
Rp 30 Juta per Madrasah

Komisi Fatwa MUI tahun lalu sudah membolehkan penghimpunan zakat dengan pemotongan gaji PNS.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News