Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan

jpnn.com, JAKARTA - Ada informasi menarik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) soal RPP Manajemen ASN.
Regulasi yang ditunggu-tunggu semua honorer dan aparatur sipil negara (ASN) itu ternyata masih intens dibahas alias tidak dipetieskan.
Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur KemenPAN-RB Damayanti Tyastianti memaparkan sejumlah perubahan penting dalam manajemen ASN setelah disahkannya UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, antara lain sebagai berikut:
1. Sistem merit yang diperkuat melalui pengangkatan dan promosi ASN harus berbasis kompetensi, kinerja, dan integritas.
2. Mobilitas talenta melalui pejabat fungsional dapat berpindah lintas instansi berdasarkan kebutuhan dan kompetensi.
3. Digitalisasi Manajemen ASN melalui pengembangan platform digital untuk memudahkan pengawasan dan evaluasi kinerja.
"RPP turunan UU 20/2023 masih dalam tahap harmonisasi, termasuk aturan batas usia perpindahan jabatan struktural ke fungsional," terang Damayanti, Minggu (27/4).
Dia mencontohkan untuk fungsional utama, batas maksimal perpindahan diusulkan 58 tahun bukan 60 tahun, agar benar-benar didasari komitmen bukan sekadar memperpanjang masa kerja.
Perkembangan terbaru pembahasan RPP Manajemen ASN disampaikan Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur KemenPAN-RB Damayanti Tyastianti
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Dipastikan Banyak Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasib Mereka?
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat