Perkembangan Terbaru Pembangunan Smelter Freeport

Perkembangan Terbaru Pembangunan Smelter Freeport
Aktivitas tambang PT Freeport Indonesia. Foto: dok/Radar Timika

Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

UU Nomor 4 Tahun 2009 ini mensyaratkan bahwa pengelolaan minerba tidak boleh dilakukan hanya dengan mengekspor bahan mentah.

Namun, minerba harus diolah di dalam negeri agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara, pengelolaan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.

’’Izin ekspor itu fasilitas yang diberikan pemerintah kepada PT FI untuk bisa melakukan kegiatan penjualan keluar selama smelternya belum terbangun sempurna,’’ jelas Bambang.

Pemerintah memberikan tenggat pembangunan smeleter dapat terlaksana dalam lima tahun.

Jika belum ada perkembangan signifikan, berdasar aturan, Freeport akan dikenai bea ekspor keluar 7,5 persen.

Sementara itu, produksi konsentrat PT FI pada tahun ini merosot menjadi 1,2 juta ton dari dua juta ton pada 2018.

Penyebabnya, transisi perubahan skema pertambangan terbuka menjadi tambang di bawah tanah. (vir/c14/oki)


PT Freeport Indonesia (PT FI) terus mengebut pembangunan smelter setelah melakukan divestasi saham ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News