Perkembangan Terbaru Penyelidikan Video Asusila Ibu dengan Anak Kandung
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menduga adanya keterlibatan jaringan pornografi anak terkait terbongkarnya kasus video asusila ibu dengan anak kandungnya.
Namun, Ade Safri belum menjelaskan secara detail apakah jaringan pornografi tersebut merupakan jaringan internasional atau nasional.
"Tidak menutup kemungkinan ada sindikat ataupun jaringan dalam tindak pidana video ini," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih memburu pemilik akun yang meminta dua ibu melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya dan merekam kegiatan asusila.
"Saat ini kami sedang lakukan penelusuran (tracing). Kami lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap semua yang terlibat," ucapnya.
"Kami pastikan terkait dengan kejahatan terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara serius, ya," sambungnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi pelaku utama berinisial M yang menyuruh R (22) dan AK (26) untuk melakukan tindakan asusila bersama anaknya.
"Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan tracing ataupun penyidikan terhadap dua target yang diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan cara menyebarkan atau mentransmisikan informasi dokumen elektronik yang bermuatan pornografi," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (12/6).
Polisi menduga adanya keterlibatan jaringan pornografi anak terkait terbongkarnya kasus video asusila ibu dengan anak kandung.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak