Perkembangan Terbaru Soal Kapal Tanker Bermuatan BBM Ilegal
Jumat, 29 Januari 2021 – 23:18 WIB
Hasil introgasi penyidik Subdit Gakkum Polairud kapal MT. Muchtar Forest 01 didapati melanggar pidana memuat BBM Ilegal dengan sanksi pasal 53 dan atau 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang migas.
MT. Muchtar Forest 01 merupakan kapal jenis tanker berbendera Indonesia, memiliki bobot 92 GT, panjang kapal 30 meter, anjungan warna biru lambung warna merah.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bakamla RI menyampaikan perkembangan tentang hasil tangkapan sebuah kapal Tanker MT Muchtar Forest 01 yang memuat BBM tanpa dilengkapi dokumen.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Ipda Rudy Soik Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM, IPW Sentil Kapolri
- Bakamla Kembali Usir Kapal China yang Masuk Laut Natuna Utara
- Pernyataan Terbaru Polda NTT soal Mafia BBM, Singgung Pemecatan Ipda Rudy Soik
- Pak Kapolri, Pemecatan Ipda Rudy Soik Mengusik Rasa Keadilan, Tolong Dipertimbangkan
- Polda NTT Ungkap Dosa Ipda Rudy Soik Pengungkap Mafia BBM yang Dipecat