Perkembangan Terbaru Soal Kapal Tanker Bermuatan BBM Ilegal
Jumat, 29 Januari 2021 – 23:18 WIB

MT. Muchtar Forest 01 diamankan Tim Satgas Penegak Hukum Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI bersama Korwas PSDKP saat sedang melaksanakan patroli di sekitar perairan Sungai Musi tepatnya disekitar pulau Prajen. Foto: Humas Bakamla
Hasil introgasi penyidik Subdit Gakkum Polairud kapal MT. Muchtar Forest 01 didapati melanggar pidana memuat BBM Ilegal dengan sanksi pasal 53 dan atau 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang migas.
MT. Muchtar Forest 01 merupakan kapal jenis tanker berbendera Indonesia, memiliki bobot 92 GT, panjang kapal 30 meter, anjungan warna biru lambung warna merah.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bakamla RI menyampaikan perkembangan tentang hasil tangkapan sebuah kapal Tanker MT Muchtar Forest 01 yang memuat BBM tanpa dilengkapi dokumen.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- Kru Kapal China Hilang di Perairan Pasangkayu, Tim SAR Bergerak
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi
- Gudang di Rumbai Pekanbaru Terbakar, Diduga Tempat Penyimpanan BBM Ilegal
- Nelayan Kepri Diusir Singapura dari Perairan Indonesia? Langkah Bakamla Begini