Perkembangan Terbaru soal UU ASN 2023, Makin Dekat Saja, Alhamdulillah

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru, sudah disahkan pada 3 Oktober 2023.
Namun, sampai saat ini UU ASN 2023 ini belum bisa dilihat masyarakat umum.
Honorer maupun ASN PPPK dan PNS makin penasaran, karena ingin mengetahui isi UU ASN baru itu.
Banyak malah mengambil draf RUU ASN yang mencantumkan Pasal 131a.
Ironinya, itu dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu untuk menipu honorer.
"Kasihan cukup banyak honorer yang masih yakin akan diangkat PNS lewat Pasal 131a itu, padahal di UU ASN baru pasal itu sudah enggak ada," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Senin (23/10).
Tidak ingin banyak honorer khususnya K2 tertipu calo, Bunda Nur, sapaan akrabnya pun berupaya mengedukasi teman-temannya bahwa tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes seperti isi Pasal 131a.
Dia pun mengimbau agar seluruh honorer untuk menunggu UU ASN baru yang tertuang dalam lembaran negara.
Perkembangan terbaru soal pengesahan UU ASN 2023 oleh presiden yang makin dekat saja
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- Tepati Janji, Agung Nugroho Mencairkan Gaji Seluruh THL Pemkot Pekanbaru