Perkembangan Terkini Soal Kasus Siswi SMA Owner Investasi Bodong

jpnn.com, BENGKULU - Kasus penipuan dengan modus investasi bodong dengan tersangka siswi SMA asal Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial DS, segera diadili.
Itu setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu memastikan tak lama lagi akan segera melimpahkan kasus yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu tersebut.
Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, saat ini masih masih ada beberapa dokumen yang tengah dilengkapi sebelum berkas dilimpahkan oleh penyidik ke pihak kejaksaan.
“Sudah naik sidik dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan saja berkasnya, segera,” kata direskrimsus.
Dia mengatakan, meski saat ini DS sudah termasuk kategori dewasa, namun penyidik masih melakukan penyelidikan dengan sistem peradilan anak.
Lantaran saat melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong dengan total anggota yang mengikuti investasi bodong sebanyak 180 orang dengan total kerugian mencapai Rp 2,3 Miliar tersebut, tersangka masih di bawah umur.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
“Pada saat melakukan dia masih usia di bawah umur, namun saat ini usianya sudah dewasa. Tetapi kami kembali lagi, bahwasanya kami melihat mengacu kepada kapan tindak pidananya itu dilakukan oleh tersangka, makanya kami tidak melakukan penahanan,” tukasnya. (tok/rakyatbengkulu)
Kasus penipuan dengan modus investasi bodong dengan tersangka siswi SMA asal Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial DS, segera diadili.
Redaktur & Reporter : Budi
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu