Perketat Bansos, Mendagri Gandeng KPK
Penerima Hibah Pemda Bakal Diaudit BPK
Sabtu, 16 Juni 2012 – 00:21 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terus berupaya agar dana bantuan sosial (Bansos) dalam APBD tak diumbar sembarangan. Jumat (15/6) sore, Mendagri mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengonsultasikan regulasi tentang dana Bansos. Mendagri pun merinci beberapa masukan KPK. Di antaranya, setiap pengeluaran dana Bansos harus dipertanggungjawabkan. "Jadi harus ada akuntabilitas termasuk bantuan ke ormas, LSM dan sebagainya," katanya.
Regulasi yang dikonsultasikan Mendagri adalah Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD yang direvisi dengan Permendagri 39 Tahun 2012. "Saya konsultasi tentang regulasi Permendagri 32 tentang Bansos yang kita perbaiki dengan Permendagri 39. Supaya jangan banyak kepala daerah terjerat hukum," ucap Mendagri usai pertemuan di KPK.
Baca Juga:
Nantinya, regulasi tentang dana hibah dan bansos akan disempurnakan dengan berbagai masukan dari KPK. Menurut Mendagri, Direktorat Pencegahan KPK telah membuat kajian dan memberikan masukan bagi regulasi bansos yang akan diterbitkan Kemendagri.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terus berupaya agar dana bantuan sosial (Bansos) dalam APBD tak diumbar sembarangan. Jumat
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis