Perketat Izin Perubahan Fungsi Rumah Tinggal

Perketat Izin Perubahan Fungsi Rumah Tinggal
Perketat Izin Perubahan Fungsi Rumah Tinggal
BOGOR - Perizinan di kota ini nampaknya memang perlu dibenahi. Tak hanya izin mendirikan bangunan (IMB). Rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi tempat usaha, tanpa dilengkapi fasilitas pendukung seperti pengolahan limbah maupun tempat parkir, juga marak terjadi.

Atas dasar itulah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) akan memperketat pengurusan izin usaha, bagi rumah tinggal yang menjadi tempat usaha. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar fungsi rumah tinggal tetap menjadi hunian bagi keluarga.

Sekretaris BPPT Kota Bogor, Deni Sediawan mengatakan, tahun depan pihaknya akan membatasi pengurusan izin usaha yang dilakukan di rumah tinggal. Pasalnya, akan mengganggu tetangga sekitar. “Jarak antarrumah tidak boleh berdekatan. Selain itu harus memiliki lahan parkir luas agar tidak mengganggu ketertiban di sekitar tempat usaha,” ujarnya seperti dilansir RADAR BOGOR (JPNN Group), Senin (31/12).

Maka itu, langkah yang akan dilakukan adalah melakukan koordinasi dengan beberapa jajaran seperti Dinas Wasbangkim, Satpol PP serta Bappeda Kota Bogor untuk mengantisipasi maraknya peralihan rumah tinggal menjadi tempat usaha. “Ada beberapa tempat usaha di kawasan Taman Kencana diduga menyalahi izin peruntukan, lantaran mendirikan tempat usaha di perumahan," bebernya.

BOGOR - Perizinan di kota ini nampaknya memang perlu dibenahi. Tak hanya izin mendirikan bangunan (IMB). Rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News