Perketat Izin Perubahan Fungsi Rumah Tinggal

Perketat Izin Perubahan Fungsi Rumah Tinggal
Perketat Izin Perubahan Fungsi Rumah Tinggal
Dijelaskan Deni, saat ini pihaknya berupaya untuk membatasi perubahan fungsi rumah tinggal, dengan meneliti dulu apakah persyaratannya telah lengkap atau belum. Seperti izin gangguan maupun izin pengelolaan limbah.

Selain itu, tambah mantan kepala Kesbangpol ini, BPPT juga tidak akan memperpanjang masa izin usaha apabila tanpa disertai perubahan fungsi tempat usaha. “Kalau ada pelebaran tempat misalkan, tapi belum dilampirkan izin perubahan maka perpanjangan tidak akan diberikan sampai mau mengurus terlebih dahulu,” tukasnya.(rur)

BOGOR - Perizinan di kota ini nampaknya memang perlu dibenahi. Tak hanya izin mendirikan bangunan (IMB). Rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News