Perketat Izin Perubahan Fungsi Rumah Tinggal
Senin, 31 Desember 2012 – 04:27 WIB
Dijelaskan Deni, saat ini pihaknya berupaya untuk membatasi perubahan fungsi rumah tinggal, dengan meneliti dulu apakah persyaratannya telah lengkap atau belum. Seperti izin gangguan maupun izin pengelolaan limbah.
Baca Juga:
Selain itu, tambah mantan kepala Kesbangpol ini, BPPT juga tidak akan memperpanjang masa izin usaha apabila tanpa disertai perubahan fungsi tempat usaha. “Kalau ada pelebaran tempat misalkan, tapi belum dilampirkan izin perubahan maka perpanjangan tidak akan diberikan sampai mau mengurus terlebih dahulu,” tukasnya.(rur)
BOGOR - Perizinan di kota ini nampaknya memang perlu dibenahi. Tak hanya izin mendirikan bangunan (IMB). Rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS