Perketat Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS

Sesuaikan Kebutuhan, Pemerintah Bahas RPP

Perketat Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS
Sejumlah tenaga honorer menggelar aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi PNS, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Randy/Rakyat Merdeka
Namun Mangindaan mengatakan, pengangkatan itu diperuntukkan bagi pegawai honorer kategori dua, yaitu yang non-APDN dan non-APDB. Dia menyebut, mereka sudah lama bekerja tetapi mengalami kesulitan untuk diangkat CPNS. "Tapi kita manusiawi juga, kita terima, tapi harus dites antara mereka," katanya sembari mengatakan hal itu tidak termasuk perangkat desa karena diatur dalam perundang-undangan tersendiri.

Mantan anggota komisi II DPR itu mengakui, saat ini kebutuhan PNS untuk tenaga administrasi sudah tercukupi. Menurut Mangindaan, kebutuhan justru pada tenaga-tenaga teknis, seperti penyuluh lapangan, pertanian, medis, dan guru. "Kalau itu yang banyak, saya setuju. Tapi administrasi sudah banyak," katanya.

Mengapa ada pengangkatan pegawai saat ada kebijakan moratorium? Menurut dia, moratorium tidak kaku, namun juga ada pengecualian. Dia menggariswahi, jumlah pengangkatan tidak melebihi dari yang pensiun. "Harus lebih kecil dari (jumlah) pensiun," terang Mangindaan lantas menyebut jumlah pensiun rata-rata dalam satu tahun 130 ribu orang. (fal)

JAKARTA - Rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terus dimatangkan pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News