Perketat Pengawasan Barang Elektronik

Perketat Pengawasan Barang Elektronik
Perketat Pengawasan Barang Elektronik
SERANG - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang, Banten memperketat pengawasan barang elektronik. Langkah ini dilakukan menyusul ditemukannya barang yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lama beberapa waktu lalu kita temukan beberapa barang elektronik yang tidak memiliki merk maupun ditempel SNI. Ini berbahaya kalau tidak diantisipasi,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Serang UM Rahmat seperti yang dilansir Radar Banten (JPNN Group), Rabu (14/11).

Kata dia, produk yang beredar di pasar dalam negeri wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia. Serta wajib terdaftar dan mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada petunjuk penggunaan dan kartu jaminan pada kemasannya. “Kalau tidak ada petunjuk tersebut masuk kategori barang ilegal,” ujarnya.

Ia mengatakan, guna mengantisipasi barang elektronik ilegal pihaknya melakukan berbagai upaya. Seperti sidak di beberapa tempat, mulai dari Pasar Lama, Pasar Induk Rau (PIR), mal-mal, maupun pusat perbelanjaan barang elektronik. “Kita biasa melakukan itu tiga bulanan. Namun bila ada temuan di lapangan, sidaknya diperbanyak,” ujarnya seraya mengatakan, dalam sidak ada empat petugas.

SERANG - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang, Banten memperketat pengawasan barang elektronik. Langkah ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News