Perketat Pengawasan Barang Elektronik
Kamis, 15 November 2012 – 01:26 WIB
SERANG - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang, Banten memperketat pengawasan barang elektronik. Langkah ini dilakukan menyusul ditemukannya barang yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia mengatakan, guna mengantisipasi barang elektronik ilegal pihaknya melakukan berbagai upaya. Seperti sidak di beberapa tempat, mulai dari Pasar Lama, Pasar Induk Rau (PIR), mal-mal, maupun pusat perbelanjaan barang elektronik. “Kita biasa melakukan itu tiga bulanan. Namun bila ada temuan di lapangan, sidaknya diperbanyak,” ujarnya seraya mengatakan, dalam sidak ada empat petugas.
“Saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lama beberapa waktu lalu kita temukan beberapa barang elektronik yang tidak memiliki merk maupun ditempel SNI. Ini berbahaya kalau tidak diantisipasi,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Serang UM Rahmat seperti yang dilansir Radar Banten (JPNN Group), Rabu (14/11).
Kata dia, produk yang beredar di pasar dalam negeri wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia. Serta wajib terdaftar dan mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada petunjuk penggunaan dan kartu jaminan pada kemasannya. “Kalau tidak ada petunjuk tersebut masuk kategori barang ilegal,” ujarnya.
Baca Juga:
SERANG - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang, Banten memperketat pengawasan barang elektronik. Langkah ini
BERITA TERKAIT
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital