Perketat Pengawasan Barang Elektronik
Kamis, 15 November 2012 – 01:26 WIB
SERANG - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang, Banten memperketat pengawasan barang elektronik. Langkah ini dilakukan menyusul ditemukannya barang yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia mengatakan, guna mengantisipasi barang elektronik ilegal pihaknya melakukan berbagai upaya. Seperti sidak di beberapa tempat, mulai dari Pasar Lama, Pasar Induk Rau (PIR), mal-mal, maupun pusat perbelanjaan barang elektronik. “Kita biasa melakukan itu tiga bulanan. Namun bila ada temuan di lapangan, sidaknya diperbanyak,” ujarnya seraya mengatakan, dalam sidak ada empat petugas.
“Saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lama beberapa waktu lalu kita temukan beberapa barang elektronik yang tidak memiliki merk maupun ditempel SNI. Ini berbahaya kalau tidak diantisipasi,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Serang UM Rahmat seperti yang dilansir Radar Banten (JPNN Group), Rabu (14/11).
Kata dia, produk yang beredar di pasar dalam negeri wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia. Serta wajib terdaftar dan mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada petunjuk penggunaan dan kartu jaminan pada kemasannya. “Kalau tidak ada petunjuk tersebut masuk kategori barang ilegal,” ujarnya.
Baca Juga:
SERANG - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang, Banten memperketat pengawasan barang elektronik. Langkah ini
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Januari Turun, Berikut Daftarnya
- Soal Persiapan Arus Mudik Lebaran, Menko AHY Bilang Begini
- Bermodal Rp 3 Juta, Suciyah Mengubah Nasib dengan Cor Kuningan
- MSIG Life Luncurkan Produk Asuransi Jiwa Inovatif untuk Keluarga Muda
- Lippo Group dan Pertamina Retail Berkolaborasi Dalam Pengembangan Bisnis
- ADSW 2025: Pertamina NRE Komitmen jadi Penggerak Utama Transisi Energi di Indonesia