Perketat Pengawasan, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Rapat
Kamis, 15 Desember 2011 – 14:16 WIB

Perketat Pengawasan, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Rapat
Kebijakan ini berlaku juga untuk BUMN terbuka. Bagi BUMN yang menerbitkan obligasi dan BUMN tertentu, melaksanakan kebijakan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang di bidang pasar modal dan undang-undang sektor usaha BUMN.
Baca Juga:
"Dewan komisaris/dewan pengawas tidak diperkenankan untuk mengangkat anggota komite audit dan komite lainnya yang berasal dari karyawan BUMN," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri BUMN, Dahlan Iskan mewajibkan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas melakukan rapat gabungan minimal satu kali setiap bulan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemegang Saham Pelita Air Kukuhkan Kembali Dendy Kurniawan sebagai Direktur Utama
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Strategi Bank Raya Memperkuat Layanan Digital, Lewat Kecanggihan Fitur & Kinerja