Perketat Peredaran Miras di Minimarket

Perketat Peredaran Miras di Minimarket
Perketat Peredaran Miras di Minimarket

jpnn.com - GUNA mengiringi penerapan pelarangan membeli minuman keras (miras) bagi anak di bawah usia 21 tahun, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat peredaran dan penjualan miras di minimarket dan supermarket. Pasalnya keberadaan minimarket selama ini berdekatan dengan permukiman warga. Sehingga minimarket itu memudahkan bagi konsumen membeli miras.  

Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, terus berupaya menerapkan batasan usia pembeli miras di Jakarta. Miras hanya boleh dibeli oleh warga berusia 21 tahun ke atas. "Saya cuma harapkan seperti tadi, pembatasan usia minimal 21 tahun. Kalau definisi miras gimana? Bir masuk nggak? Kan pasti berdebat panjang kita," ujar dia, kemarin (17/9).

Pemprov DKI Jakarta belajar dari pengalaman negara-negara di Eropa yang mampu mengendalikan jual beli miras. Pemerintah setempat menetapkan aturan penjualan miras, yakni tidak diperjualbelikan secara bebas. Melainkan dilokalisasi di beberapa daerah tertentu. "Kalau buat orang Eropa, yang penting penjualannya tidak boleh bebas. Mesti daerah-daerah tertentu," kata Ahok.

Pemprov DKI pun akan menerapkan hal serupa. Makanya sasaran awal pengendalian miras dimulai dari supermarket dan minimarket yang menjual produk-produk miras, selain bir. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta akan diminta untuk melakukan pengawasan dengan mengirimkan surat kepada para pemilik minimarket yang berada di lingkungan pemukiman masyarakat.

"Pokoknya tidak boleh sembarangan menjual miras. Jadi orang beli harus menunjukkan KTP untuk mengetahui dia usia berapa.
Kalau dibawah 21 tahun tidak boleh membeli," tegas Ahok.

Ia mengakui, Pemprov DKI memiliki BUMD yang bergerak di bidang produsen dan distributor minuman beralkohol di Jakarta. Yakni PT Delta Djakarta Tbk. Perusahaan ini memproduksi miras, antara lain Anker Bir dan San Miguel. Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25 persen.

Pada tahun 2012, PT Delta Djakarta masuk ke dalam tiga besar BUMD penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar, yaitu mencapai Rp 48.346.161.000. Bahkan kontribusi itu mengalahkan PAD dari PD Pasar Jaya dan PT Jakarta Propertindo. "Makanya saya bilang, tidak masalah Pemprov DKI memiliki saham di PT Delta Djakarta. Miras sangat berbeda dengan bir, bila dilihat dari kadar alkoholnya," imbuh Ahok.

Bahkan Ahok memproklamirkan bahwa dirinya antimiras, termasuk bir. Karena itu, dia tidak menghendaki miras dan bir diperjualbelikan dan dikonsumsi oleh pemuda yang berusia dibawah 21 tahun. "Ya aku kan cuma bilang, aku antimiras. Termasuk bir ya nggak boleh. Makanya itu yang mesti didorong oleh Pemprov DKI," pungkasnya. (rul)

GUNA mengiringi penerapan pelarangan membeli minuman keras (miras) bagi anak di bawah usia 21 tahun, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat peredaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News