Perketat Perjalanan Dinas PNS
Minggu, 03 Juni 2012 – 07:40 WIB

Perketat Perjalanan Dinas PNS
Menurut Eko, pelaksanaan aturan-aturan itu tetap perlu mendapat pengawasan, misalnya dari inspektorat jenderal. "Aparat pengawas internal diminta mengawasi dan melaporkan kepada pimpinan instansi dan menteri PAN," kata guru besar administrasi negara FISIP Universitas Indonesia (UI) itu.
Langkah kedua merupakan jangka panjang, yakni menyiapkan aturan dalam bentuk peraturan presiden (perpres). Saat ini tengah dibahas mengenai strategi yang pas untuk mengatur perjalanan dinas pegawai. Misalnya, pemikiran pembatasan jumlah hari seorang PNS melakukan perjalanan dinas dalam setahun.
Seperti diketahui, BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya (LHP) menyebut beberapa temuan terkait perjalanan dinas. Antara lain pembayaran perjalanan dinas ganda, belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai bukti pertanggungjawaban, pembayaran belanja perjalanan dinas atas kegiatan yang tidak dilaksanakan, dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak didukung bukti. BPK mengungkapkan, kasus ini terjadi di 28 kementerian/lembaga. Totalnya mencapai Rp 29,32 miliar plus US$ 150.650.
Temuan itu langsung mendapat respon Presiden SBY. Di depan jajaran menterinya yang mengikuti penyerahan LHP dari BPK, SBY meminta ada pembenahan sistem perjalanan dinas pegawai. "Ada masalah-masalah bukan hanya di pusat, tapi juga di daerah. Tolong dicarikan solusinya dengan baik," katanya (30/5).
JAKARTA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan anggaran perjalanan dinas pegawai disikapi serius pemerintah. Kementerian Pendayagunaan
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak