Perketat Rekrut Hakim Ad Hoc

Bercermin pada Penangkapan Dua Hakim Suap di Semarang

Perketat Rekrut Hakim Ad Hoc
Perketat Rekrut Hakim Ad Hoc
Heru pernah membela perkara dugaan korupsi proyek pengadaan mesin tahun 2006 dengan dua terdakwa, yakni Dosen Politeknik Negeri Semarang (Polines) Joko Triwardoyo dan alumnus Polines Deny Kriswanto di Pengadilan Negeri Semarang pada 2009. Ia juga membela kasus dugaan korupsi pengadaan KTP dan KK di Grobogan tahun anggaran 2004 di

Pengadilan Negeri Purwodadi. Ia membela terdakwa, yakni tiga pejabat di lingkungan Pemkab Grobogan, yakni, Soedjono, Syahiro, dan Wisnu.  Heru juga menjadi pengacara dalam perkara dugaan korupsi dana kemahasiswaan IKIP Veteran sebesar dengan terdakwa mantan rektor JFM Suwandi dan pembantu rektor II Etty Hermiwati di Pengadilan Negeri  Semarang.

     

MA tidak bisa melarang pengacara yang pernah membela kasus korupsi untuk mendaftar menjadi calon hakim ad hoc. "Saya kira tidak semua pengacara integritasnya buruk. Pasti ada yang baik," kata hakim agung tersebut.

     

Djoko menambahkan, upaya penjagaan integritas hakim juga terus dilakukan. Namun ia menyesalkan masih ada hakim yang mau menerima uang haram. "Pada akhir 2011 sudah ada 186 orang, ditatar kembali selama sepuluh hari. Saya tekankan jangan, melakukan perbuatan tercela," ujar hakim karir kelahiran Boyolali, 21 Desember 1942 tersebut.

     

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kartini dan Heru menjadi tersangka kasus dugaan suap. Mereka berdua tertangkap basah saat penyerahan uang suap senilai Rp 150 juta di pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang,

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bakal memperketat rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penangkapan Kartini Juliana Mandalena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News