Perketat Rekrut Hakim Ad Hoc

Bercermin pada Penangkapan Dua Hakim Suap di Semarang

Perketat Rekrut Hakim Ad Hoc
Perketat Rekrut Hakim Ad Hoc
Jumat (17/8) pagi. Heru, hakim"ad hoc"Pengadilan Tipikor Pontianak yang merangkap menjadi makelar kasus, sebelumnya menjemput uang dari Sri Dartutik di depan kantor BCA Semarang. Sri Dartutik juga disergap KPK dan ditetapkan menjadi tersangka. Sri Dartutik adalah adik dari Ketua DPRD Grobogan nonaktif M. Yaeni, terdakwa kasus dugaan"korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan. Sebelum ditangkap, Kartini masih menangani perkara yang menjerat Yaeni. Kartini dan Heru kini mendekam di sel tahanan KPK. Sedangkan Sri Dartutik ditahan di Rutan Pondok Bambu.

     

Mantan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa mengatakan, rekrutmen hakim ad hoc belum mampu melahirkan pengadil yang diharapkan. Sebelum proliferasi atau pemekaran pengadilan Tipikor, hakim-hakim ad hoc menjadi andalan masyarakat karena integritasnya. "Itu bisa terjadi karena pada saat itu proses rekrutmennya yang ketat dan  jumlahnya yang sedikit. Sehingga memudahkan pengawasan," ujar pria yang biasa dipanggil Ota tersebut.

     

Saat ini telah ada 33 Pengadilan Tipikor tingkat pertama di lingkungan Pengadilan Negeri, serta 33 Pengadilan Tipikor tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Sebelum adanya kebijakan proliferasi, Pengadilan Tipikor hanya ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan wilayah hukum seluruh tanah air.

      

"Kebijakan proliferasi perlu dikaji ulang. Sebelum kita siap dengan pengawasan dan sistem integritas yang prima, sangat berisiko memperkenalkan kebijakan pemekaran Pengadilan Tipikor," kata Ota.

     

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bakal memperketat rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penangkapan Kartini Juliana Mandalena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News