Perketat Ritel Modern
Kamis, 19 Juli 2012 – 07:25 WIB
JAKARTA - Menjamurnya toko ritel modern di berbagai wilayah tak semuanya dinilai membawa dampak positif. Karena itu, pemerintah saat ini tengah membahas revisi sejumlah pasal yang ada di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 53/2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan beberapa poin pada regulasi ritel tersebut yang kemungkinan besar bakal direvisi, pertama adalah mengenai poin realisasi konsep toko ritel moderen. Akhir-akhir ini, realisasi konsep toko ritel moderen dinilai menyalahi konsep yang ada di regulasi.
"Memang sekarang ada kemajuan inovasi. Namun konsep toko ritel moderen menjadi bias. Misalnya, ada toko ritel moderen yang memadukan konsep restoran. Tentu menyalahi izinnya juga," ungkap Gunaryo usai rapat implementasi lima tahun Permendag 53 tahun 2008 kemarin (18/7).
Gunaryo menerangkan, saat ini terjadi fenomena dualisme konsep retail. Ritel yang memiliki definisi toko kelontong, rupanya kini mengalami perluasan ke bentuk lain, misalnya ke arah convenience store. Ada pula, riteler yang sengaja memiliki perluasan format ritel yang di dalamnya ada fungsi restoran. Dalam hal ini, Gunaryo menegaskan adanya ketidakjelasan "jenis kelamin" beberapa riteler besar di Indonesia.
JAKARTA - Menjamurnya toko ritel modern di berbagai wilayah tak semuanya dinilai membawa dampak positif. Karena itu, pemerintah saat ini tengah membahas
BERITA TERKAIT
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta
- Prudential Syariah-UIN Syarif Hidayatullah Edukasi Tingkatkan Literasi & Inklusi Keuangan