Perketat Ritel Modern
Kamis, 19 Juli 2012 – 07:25 WIB
Padahal, tipologi masing-masing kabupaten dan kota berbeda. Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang retail di satu kabupaten tidak bisa 100 persen diimplementasikan di daerah lain. Misalnya saja, Perda mengenai ritel di Nganjuk Jatim tentu berbeda dengan yang diterapkan di Surabaya.
Lantaran itu, Gunaryo menerangkan, pelaku usaha mengatakan Perpres belum tegas mengatur detil tentang jarak tersebut. Padahal, jelas gunaryo, Perpres telah mengutamakan apa yang diprioritaskan. Misalnya, pendirian ritel moderen dilarang menggangu eksistensi pedagang tradisonal.
Selain itu, toko ritel moderen juga patut memperhitungkan penentuan jarak dan tingkat pendapatan masing-masing wilayah. "Sebenarnya dalam Permendag juga sudah jelas. Bagi Kabupaten atau Kota yang belum mempunyai RT/RW dan zona regulasi, dilarang menerbitkan izin toko modern. Namun ini juga menjadi masukan kami untuk menyempurnakan poin di Permendag. Target kami tiga bulan dari sekarang sudah selesai," tandasnya. (gal)
JAKARTA - Menjamurnya toko ritel modern di berbagai wilayah tak semuanya dinilai membawa dampak positif. Karena itu, pemerintah saat ini tengah membahas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 16 November 2024 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta