Perketat Transaksi Kartu Kredit
Sabtu, 23 Maret 2013 – 08:36 WIB
JAKARTA - Aksi kejahatan pada alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) terus saja terjadi. Bank Indonesia (BI) pun menginstruksikan kepada perbankan untuk memperketat transaksi kartu kredit maupun kartu debit ATM. Difi mengakui, transaksi dengan kartu berteknologi magnetic stripe memang sangat rawan kejahatan. Hal itu bisa terjadi ketika kartu digesek pada mesin electronic data capture (EDC) pada merchant ketika pemilik kartu melakukan pembayaran. "Sebab, saat di-swipe (digesek, Red), data itu telanjang, mudah dilihat dan diduplikasi," ucapnya.
Direktur Kepala Grup Hubungan Masyarakat BI Difi Johansyah mengatakan, fraud atau pelanggaran pada transaksi kartu kredit dan debit terjadi karena masih adanya kartu dengan teknologi lama magnetic stripe. "Untuk itu, kami mendorong issuer (penerbit, Red) untuk segera menggantinya dengan sistem chip," ujarnya kepada Jawa Pos, Jumat (22/3).
Menurut Difi, BI sudah mengeluarkan regulasi terkait penggunaan teknologi baru chip pada kartu kredit dan kartu debit. Untuk kartu kredit, prosesnya sudah dimulai sejak 2010 dan untuk kartu debit mulai 2012. "Memang, ada transisi sampai 2015, tapi lebih cepat akan lebih baik," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi kejahatan pada alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) terus saja terjadi. Bank Indonesia (BI) pun menginstruksikan kepada perbankan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong