Perketat Transaksi Kartu Kredit
Sabtu, 23 Maret 2013 – 08:36 WIB
JAKARTA - Aksi kejahatan pada alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) terus saja terjadi. Bank Indonesia (BI) pun menginstruksikan kepada perbankan untuk memperketat transaksi kartu kredit maupun kartu debit ATM. Difi mengakui, transaksi dengan kartu berteknologi magnetic stripe memang sangat rawan kejahatan. Hal itu bisa terjadi ketika kartu digesek pada mesin electronic data capture (EDC) pada merchant ketika pemilik kartu melakukan pembayaran. "Sebab, saat di-swipe (digesek, Red), data itu telanjang, mudah dilihat dan diduplikasi," ucapnya.
Direktur Kepala Grup Hubungan Masyarakat BI Difi Johansyah mengatakan, fraud atau pelanggaran pada transaksi kartu kredit dan debit terjadi karena masih adanya kartu dengan teknologi lama magnetic stripe. "Untuk itu, kami mendorong issuer (penerbit, Red) untuk segera menggantinya dengan sistem chip," ujarnya kepada Jawa Pos, Jumat (22/3).
Menurut Difi, BI sudah mengeluarkan regulasi terkait penggunaan teknologi baru chip pada kartu kredit dan kartu debit. Untuk kartu kredit, prosesnya sudah dimulai sejak 2010 dan untuk kartu debit mulai 2012. "Memang, ada transisi sampai 2015, tapi lebih cepat akan lebih baik," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi kejahatan pada alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) terus saja terjadi. Bank Indonesia (BI) pun menginstruksikan kepada perbankan
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual