Perkiraan Jumlah Massa Reuni 212 Harus Disodorkan ke Polda

Perkiraan Jumlah Massa Reuni 212 Harus Disodorkan ke Polda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan soal rencana Reuni 212 di kantornya, Kamis (25/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi panitia Reuni Akbar PA 212 untuk mengantongi izin keramaian.

Sejumlah syarat itu di antaranya rekomendasi Satgas COVID-19, hingga proposal terkait jumlah massa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihak panitia Reuni 212 harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Terkait dengan rencana kegiatan reuni 212, pihak panitia harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Mereka harus mematuhi persyaratan administratif," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11).

Syarat pertama yang harus dipenuhi, kata dia, izin keramaian dan rekomendasi Satgas COVID-19.

Pasalnya, aksi Reuni 212 bakal melibatkan banyak orang.

"Saat ini situasi khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di Jakarta masih dalam situasi pandemi Covid-19," kata Zulpan.

Selanjutnya, panitia harus mengantongi surat izin dari pengelola lokasi aksi.

Berapa perkiraan jumlah massa Reuni 212 yang akan digelar 2 Desember 2021? Simak juga penjelasan Kombes Endra Zulpan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News