Perkiraan Pembayaran Gaji ke-13 dan 14 PNS

Perkiraan Pembayaran Gaji ke-13 dan 14 PNS
PNS. Ilustrasi Foto: Idham AMA/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, SITARO - Pembayaran gaji ke-13 dan 14 untuk PNS di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut, masih menunggu petunjuk teknis (Juknis).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kepulauan Sitaro dr Samuel Raule, menyebutkan, untuk gaji ke-14 kemungkinan dibayarkan sebelum Idul Fitri.

"Sedangkan gaji 13 antara Juni atau Juli. Sebab itu diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah anak. Total anggaran yang disiapkan berkisar 19 hingga 20 miliar," terangnya.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Sitaro Herry Bogar mengungkapkan, Pemkab sudah sangat siap membayar hak para ASN tersebut.

"Sebab ini sudah dianggarkan dalam belanja pegawai setiap tahun. Meski begitu, kita harus ikut aturan. Tunggu surat edaran. Memang kerap beredar informasi, gaji 13 dicairkan sebelum Idul Fitri. Namun alangkah baiknya menunggu surat edaran dulu," jelasnya.

Untuk pencairan gaji ke-13 akan bersamaan dengan daerah lain. “Yang pasti, jika sudah ada pemerintah daerah mencairkan gaji 13, kita bersamaan. Intinya, kita menunggu surat edaran termasuk petunjuk pelaksanaan," singkatnya. (gel/don)


Pembayaran gaji ke-13 dan 14 untuk PNS masih harus menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News