Perkiraan UMK Surabaya Capai Rp 2,7 Juta
Rabu, 12 November 2014 – 05:08 WIB

Perkiraan UMK Surabaya Capai Rp 2,7 Juta
SURABAYA - Penetapan upah minimum Kota (UMK) Surabaya tinggal menunggu hari. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ditargetkan harus menyetorkan usul UMK kepada Pemprov Jawa Timur (Jatim) maksimal Jumat mendatang (14/11). Itulah yang akan menjadi dasar Pemprov Jatim dalam menetapkan UMK 38 kabupaten/kota selambatnya 21 November atau 40 hari sebelum Tahun Baru.
Pembahasan di dewan pengupahan Surabaya pun hampir mengerucut Rp 2,6 juta-Rp 2,7 juta. Jumlah tersebut yang paling memungkinkan dan dianggap cukup layak menjadi patokan UMK 2015 Surabaya. ''Lewat dinamika di dewan pengupahan, angka sementaranya memang segitu,'' kata Hadi Subhan, anggota dewan pengupahan Surabaya, saat ditemui di ruang kerjanya (10/11).
Baca Juga:
Angka itu memang masih bisa berubah bergantung pada pembicaraan antara serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan pemerintah. Namun, kenaikan atau pengurangan jumlah UMK 2015 Surabaya diprediksi tidak melenceng jauh dari angka tersebut.
Baca Juga:
SURABAYA - Penetapan upah minimum Kota (UMK) Surabaya tinggal menunggu hari. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ditargetkan harus menyetorkan
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki