Perkirakan 73 Parpol akan Mendaftar Jadi Kontestan Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria memperkirakan jumlah partai politik yang akan mendartakan diri sebagai kontestan Pemilu Legislatif 2019 mencapai 73. Menurutnya, ke-73 partai itu telah berbadan hukum.
"Parpol yang sudah berbadan hukum ada 73 partai yang akan mendaftar dari 3 Oktober sampai 16 Oktober ini," ujar Riza di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (3/10).
Karena itu Riza mengharapkan KPU dapat melaksanakan proses pendaftaran secara baik. Harapannya, sejumlah parpol baru bisa menjadi peserta Pemilu 2019 bersama 12 partai politik pemilik kursi di DPR yang kemungkinan besar lolos kembali menjadi kontestan.
"Semua tentunya akan dikembalikan kepada masyarakat Indonesia, yang akan menentukan pilihan sesuai hati nurani," ucapnya.
Saat ditanya tentang penyederhanaan parpol, politikus Partai Gerindra itu menyerahkan sepenuhnya pada masyarakat untuk menentukan berapa jumlah parpol yang ideal masuk ke parlemen. Sebab, hal itu menjadi kewenangan rakyat selaku pemilih.
"Jadi, jangan mengambil kewenangan yang menjadi hak rakyat. Itu merupakan kedaulatan rakyat. Kita lihat nanti, apakah parpol di parlemen ada sepuluh parpol atau berkurang, atau bertambah, biarlah rakyat yang menentukan," pungkas Riza.(gir/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum atau KPU harus bisa melayani proses pendaftaran partai politik secara baik. Dengan demikian parpol baru juga bisa berkompetisi di pemilu.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Jam Debat Pilwalkot Bandung Terlalu Malam Diprotes Paslon, KPU Akan Evaluasi
- Lebih Dari 6 Ribu Orang Pindah Memilih di Pilkada Sumsel