Perkirakan 73 Parpol akan Mendaftar Jadi Kontestan Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria memperkirakan jumlah partai politik yang akan mendartakan diri sebagai kontestan Pemilu Legislatif 2019 mencapai 73. Menurutnya, ke-73 partai itu telah berbadan hukum.
"Parpol yang sudah berbadan hukum ada 73 partai yang akan mendaftar dari 3 Oktober sampai 16 Oktober ini," ujar Riza di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (3/10).
Karena itu Riza mengharapkan KPU dapat melaksanakan proses pendaftaran secara baik. Harapannya, sejumlah parpol baru bisa menjadi peserta Pemilu 2019 bersama 12 partai politik pemilik kursi di DPR yang kemungkinan besar lolos kembali menjadi kontestan.
"Semua tentunya akan dikembalikan kepada masyarakat Indonesia, yang akan menentukan pilihan sesuai hati nurani," ucapnya.
Saat ditanya tentang penyederhanaan parpol, politikus Partai Gerindra itu menyerahkan sepenuhnya pada masyarakat untuk menentukan berapa jumlah parpol yang ideal masuk ke parlemen. Sebab, hal itu menjadi kewenangan rakyat selaku pemilih.
"Jadi, jangan mengambil kewenangan yang menjadi hak rakyat. Itu merupakan kedaulatan rakyat. Kita lihat nanti, apakah parpol di parlemen ada sepuluh parpol atau berkurang, atau bertambah, biarlah rakyat yang menentukan," pungkas Riza.(gir/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum atau KPU harus bisa melayani proses pendaftaran partai politik secara baik. Dengan demikian parpol baru juga bisa berkompetisi di pemilu.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur