Perkosa 9 Murid, Guru SD Dihukum Mati
Selasa, 01 Juni 2021 – 22:09 WIB
Kepolisian setempat baru melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku atas laporan para korban pada Mei 2020.
Pada sidang di pengadilan tingkat pertama, kedua terdakwa divonis hukuman mati dan penjara selama 17 tahun.
Otoritas hukum tertinggi China pada Senin (31/5) menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. (jcrb.com/antara/jpnn)
Dua guru sekolah dasar masing-masing dijatuhi hukuman mati dan penjara selama 17 tahun atas tuduhan pemerkosaan terhadap sembilan gadis di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi