Perkosa Adik Ipar yang Masih Belia di Rumah Mertua, BR Beri Pengakuan Mengejutkan

jpnn.com, SAMARINDA - Polisi segera menangkap BR setelah seorang wanita melaporkan perbuatan bejat pria 19 tahun itu terhadap adik iparnya.
Kepada polisi, sang tante mengadukan keponakannya yang masih belia telah diperkosa BR hingga membuat korban mengalami trauma.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo membenarkan perihal penangkapan BR terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap adik iparnya.
"Setelah mendengar pengakuan dari korban, tantenya ini melaporkan ke kami pada 20 Juni 2022. Keponakannya telah diperkosa sama pelaku berinisial BR," beber Iptu Teguh seperti dilansir JPNN Kaltim.
Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan tersebut, polisi bergerak ke kediaman BR di Kecamatan Sambutan, Samarinda.
BR ditangkap tanpa perlawanan dan diboyong ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.
Saat diinterogasi, BR mengakui perbuatannya dan memberi pengakuan yang mengejutkan.
Di hadapan penyidik Satreskrim, BR mengaku kalau perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap korban karena merasa sakit hati sama sang istri.
Polisi menangkap BR terkait kasus pemerkosaan yang dilakukannya terhadap adik ipar. Kepada polisi, pelaku memberikan pengakuan yang mengejutkan
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi