Perkosa Anak 12 Tahun, Kakek Divonis Mati
jpnn.com - KANO - Pengadilan syariah di kota Kano, Nigeria Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kakek karena terbukti memerkosa anak berusia 12 tahun. Pria berusia 63 tahun itu juga dinyatakan bersalah menularkan virus HIV kepada korban yang diperkosa.
Ia bukan satu-satunya warga di Kano yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus pemerkosaan selama beberapa tahun terakhir. Hukum syariah telah diberlakukan di 12 negara bagian di Nigeria Utara.
Hukuman rajam pertama di negara itu diketahui dijatuhkan di negara bagian Kebbi pada 2001, ketika seorang pria dinyatakan bersalah melakukan sodomi terhadap seorang anak berusia tujuh tahun.
Awal tahun ini, pengadilan syariah di negara bagian Bauchi mengadili 11 pria Muslim dengan dakwaan sebagai homoseksual yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama mereka.
Berdasarkan hukum Islam, mereka terancam hukuman mati dengan cara rajam bila dinyatakan bersalah. Hukum sekuler di Nigeria juga melarang hubungan seks dengan sesama jenis.
Presiden Goodluck Jonathan sudah menandatangani undang-undang yang disahkan parlemen yang memperketat peraturan tentang homoseksualitas, larangan pernikahan sesama jenis, dan kelompok-kelompok gay.(ris/jpnn)
KANO - Pengadilan syariah di kota Kano, Nigeria Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kakek karena terbukti memerkosa anak berusia 12 tahun.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dokter Asal Arab Saudi Pelaku Serangan yang Menewaskan 2 Orang di Pasar Natal
- Pengelolaan Perbatasan RI-PNG Jadi Sorotan Utama di Sidang ke 38 JBC
- Bertemu PM Pakistan, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan
- 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat
- Demi Perdamaian, Negara Tetangga Minta Ukraina Ikhlaskan Wilayahnya Dicaplok Rusia
- Bertemu Paus Fransiskus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan