Perkosa Anak Tiri, Kena Tujuh Tahun Bui

jpnn.com - SURABAYA - Kebejatan Rokim mendapat hukuman setimpal. Pria yang telah memerkosa Lala (nama samaran) yang merupakan anak tirinya selama tiga tahun itu dihukum tujuh tahun penjara.
Hingga sekarang, Lala masih trauma jika bertemu ayahnya. Hukuman itu diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/7). "Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak," kata majelis hakim yang diketuai Suko Triono dalam sidang terbuka.
Vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa terbukti memerkosa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Menurut hakim, fakta dalam sidang mengungkap bahwa perbuatan itu dilakukan kala ibu korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang berangkat pagi dan pulang petang.
Selama sang ibu bekerja, Lala lebih sering tinggal bersama ayahnya di kos. Kesempatan tersebut dimanfaatkan Rokim untuk berulah. Tak sabar dengan penolakan anaknya, Rokim mengeluarkan senjata pemungkas berupa ancaman.
Kasus tersebut terkuak setelah Lala curhat kepada salah seorang tantenya dan langsung diteruskan dengan laporan polisi. Sampai sekarang, korban tinggal dengan tantenya karena takut kepada Rokim meski dia berada di dalam penjara.
Jaksa Hasan Effendi menyatakan tidak mengajukan banding. Sebab, keinginannya dikabulkan hakim. "Saya tuntut tujuh tahun, hakim vonis tujuh tahun," katanya. (eko/c6/diq)
SURABAYA - Kebejatan Rokim mendapat hukuman setimpal. Pria yang telah memerkosa Lala (nama samaran) yang merupakan anak tirinya selama tiga tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi