Perkosa Anak Tiri, Kena Tujuh Tahun Bui
jpnn.com - SURABAYA - Kebejatan Rokim mendapat hukuman setimpal. Pria yang telah memerkosa Lala (nama samaran) yang merupakan anak tirinya selama tiga tahun itu dihukum tujuh tahun penjara.
Hingga sekarang, Lala masih trauma jika bertemu ayahnya. Hukuman itu diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/7). "Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak," kata majelis hakim yang diketuai Suko Triono dalam sidang terbuka.
Vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa terbukti memerkosa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Menurut hakim, fakta dalam sidang mengungkap bahwa perbuatan itu dilakukan kala ibu korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang berangkat pagi dan pulang petang.
Selama sang ibu bekerja, Lala lebih sering tinggal bersama ayahnya di kos. Kesempatan tersebut dimanfaatkan Rokim untuk berulah. Tak sabar dengan penolakan anaknya, Rokim mengeluarkan senjata pemungkas berupa ancaman.
Kasus tersebut terkuak setelah Lala curhat kepada salah seorang tantenya dan langsung diteruskan dengan laporan polisi. Sampai sekarang, korban tinggal dengan tantenya karena takut kepada Rokim meski dia berada di dalam penjara.
Jaksa Hasan Effendi menyatakan tidak mengajukan banding. Sebab, keinginannya dikabulkan hakim. "Saya tuntut tujuh tahun, hakim vonis tujuh tahun," katanya. (eko/c6/diq)
SURABAYA - Kebejatan Rokim mendapat hukuman setimpal. Pria yang telah memerkosa Lala (nama samaran) yang merupakan anak tirinya selama tiga tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom