Perkosa Bocah Karena Terobsesi Adegan Film Porno
Selasa, 18 Juni 2013 – 11:33 WIB
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,” ungkapnya. (Cr04)
PALEMBANG--Karena sering nonton film biru (BF) di HP milik temannya, seorang remaja pengangguran bernama Sugeng Riyanto (17), warga SP V, Tania
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diduga Cemburu, Pria di Gresik Tega Menganiaya Kekasihnya, Lihat
- 2 Demonstran Ditangkap Buntut Aksi Anarkistis yang Menewaskan Anggota Satpol PP Lebak
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
- Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sampang pada 2023
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya