Perkosa Korban Dua Menit Sebelum Masukkan Gagang Cangkul
jpnn.com - TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perkara pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, Rabu (5/10).
Duduk di kursi terdakwa dua pria yang diduga memerkosa dan menganiaya karyawan pabrik malang itu, Imam Afriadi dan Rahmat Arifin.
Sidang dengan agenda dakwaan jaksa ini dipimpin Hakim M Irfan Siregar.
Dalam dakwaan, pihak jaksa penuntut umum membeberkan bagaimana terdakwa Rahmat Arifin memasukkan gagang cakul ke kemaluan korban.
Sebelumnya, terdakwa Rahmat Arifin sempat menyetubuhi korban selama dua menit.
Setelah menyetubuhi, terdakwa memasukkan cangkul pada kemaluan korban hingga mengeluarkan darah.
Sebelumnya, terdakwa juga melukai muka korban dengan garpu yang sudah dibawanya dari rumah, serta menggigit puting korban hingga luka parah.
“Atas pemeriksaan dan tidakan tersebut, korban mengalami memar di mata kiri dan kanan, di kelopak atas dan bawah, luka terbuka di pipi kiri, patah tulang pipi, luka gores di beberapa bagian pipi, luka gigitan leher dan dada, puting kiri dan kanan bekas gigitan. Kemaluan yang rusak, pendarahan yang hebat serta patah rongga panggul, sobek pada perut, hati, usus dan patah tulang rusuk,” ungkap Jaksa Iqbal membacakan dakwaan.
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perkara pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, Rabu (5/10). Duduk di kursi terdakwa dua
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas