Perkosa Korban Dua Menit Sebelum Masukkan Gagang Cangkul

jpnn.com - TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perkara pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, Rabu (5/10).
Duduk di kursi terdakwa dua pria yang diduga memerkosa dan menganiaya karyawan pabrik malang itu, Imam Afriadi dan Rahmat Arifin.
Sidang dengan agenda dakwaan jaksa ini dipimpin Hakim M Irfan Siregar.
Dalam dakwaan, pihak jaksa penuntut umum membeberkan bagaimana terdakwa Rahmat Arifin memasukkan gagang cakul ke kemaluan korban.
Sebelumnya, terdakwa Rahmat Arifin sempat menyetubuhi korban selama dua menit.
Setelah menyetubuhi, terdakwa memasukkan cangkul pada kemaluan korban hingga mengeluarkan darah.
Sebelumnya, terdakwa juga melukai muka korban dengan garpu yang sudah dibawanya dari rumah, serta menggigit puting korban hingga luka parah.
“Atas pemeriksaan dan tidakan tersebut, korban mengalami memar di mata kiri dan kanan, di kelopak atas dan bawah, luka terbuka di pipi kiri, patah tulang pipi, luka gores di beberapa bagian pipi, luka gigitan leher dan dada, puting kiri dan kanan bekas gigitan. Kemaluan yang rusak, pendarahan yang hebat serta patah rongga panggul, sobek pada perut, hati, usus dan patah tulang rusuk,” ungkap Jaksa Iqbal membacakan dakwaan.
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perkara pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, Rabu (5/10). Duduk di kursi terdakwa dua
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon