Perkosa Korban Dua Menit Sebelum Masukkan Gagang Cangkul

Atas tindakannya itu, terdakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan pasal 258 KUHP dengan hukuman maksimal mati, seumur hidup dan paling ringan 20 tahun.
“Tiga terdakwa berkomplot untuk memerkosa dan menganiaya Eno secara sadis. Maka di sini kami kenakan pasal pembunuhan berencana, di situlah yang memberatkan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sunardi dan timnya merasa keberatan atas dakwaan JPU.
Dengan itu, tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana. Karena menurutnya, peristiwa itu bukan direncanakan, tapi tiba-tiba sesaat di lokasi kejadian.
“Ini kan baru bacaan dakwaan saja, nanti kedepan baru kami lakukan penolakan dalil-dalil yang tidak sesuai dengan fakta,” jelasnya.
Sidang kasus Eno akan dilanjutkan pekan depan, pada 12 Oktober mendatang. Agenda yang akan disidangkan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (bun/dil/jpnn)
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perkara pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, Rabu (5/10). Duduk di kursi terdakwa dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta