Perkosa Korban Dua Menit Sebelum Masukkan Gagang Cangkul
Atas tindakannya itu, terdakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan pasal 258 KUHP dengan hukuman maksimal mati, seumur hidup dan paling ringan 20 tahun.
“Tiga terdakwa berkomplot untuk memerkosa dan menganiaya Eno secara sadis. Maka di sini kami kenakan pasal pembunuhan berencana, di situlah yang memberatkan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sunardi dan timnya merasa keberatan atas dakwaan JPU.
Dengan itu, tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana. Karena menurutnya, peristiwa itu bukan direncanakan, tapi tiba-tiba sesaat di lokasi kejadian.
“Ini kan baru bacaan dakwaan saja, nanti kedepan baru kami lakukan penolakan dalil-dalil yang tidak sesuai dengan fakta,” jelasnya.
Sidang kasus Eno akan dilanjutkan pekan depan, pada 12 Oktober mendatang. Agenda yang akan disidangkan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (bun/dil/jpnn)
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perkara pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, Rabu (5/10). Duduk di kursi terdakwa dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground