Perkosa Pacar Sendiri, Dipolisikan
Kamis, 20 Mei 2010 – 08:50 WIB
Polisi telah mengantongi identitas pelaku. Dan pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak, dengan hukuman kurungan maksimal mencapai 15 tahun. Dan diperkirakan juga terjerat pasal 285 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Baca Juga:
Sedangkan Kasat Reskrim Poltabes Denpasar, Kompol Arief Sugiarto bersama Pahumas Poltabes Denpasar, Kompol Sang Gde Sukawiyasa belum bisa dikonfirmasi. Mereka kompak mematikan HP, baik nomor CDMA maupun GSM. (dra)
DENPASAR - Orang tua korban pemerkosaan, dengan inisial APs, 14, pada Penampahan Galungan, resmi melaporkan rekan dekat anaknya. Dari laporan polisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
- Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak
- Ini Reaksi Jenderal Agus Subiyanto soal Oknum TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil