Perkosa Teman karena Merasa Hanya Diberi Harapan Palsu
jpnn.com - SORONG - Imanuel nekat memperkosa teman perempuan yang disukainya, inisial EG. Gara-garanya, berulang kali ia menyatakan cinta tapi selalu saja ditolak EG.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memperkosa korban karena rasa kesal. Selama bermain bersama, tersangka menyebut EG sebagai pemberi harapan palsu (PHP). Tak terima di-PHP, ia pun melancarkan aksi dengan memperkosa korban.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara, tersangka diserahkan ke kejaksaan pada Kamis (11/8).
Kapolsek Sorong Kota AKP Fernando Saragi, S.Ik melalui Kanit Reskrim Polsek IPDA Ronny Uniwally mengatakan atas tindakan pelaku yang mengancaman serta memerkosa korban, dia akan dijerat pasal KUHP 285 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka memperkosa korban pada akhir Juni di Bukit Baru, Sorong, Papua Barat. Berawal saat tersangka menjemput korban di rumahnya di Malanu pukul 17.00 WIT.
Pertemanan lebih dari setahun, membuat korban tak menaruh curiga saat tersangka membawanya jalan-jalan ke Tanjung Kasuari.
Kecurigaan korban muncul saat tersangka tak mengindahkan pertanyaan. Korban menelpon ibunya, namun belum sempat bicara, tersangka sudah lebih dulu merampas HP. Keduanya sempat terlibat cekcok, korban akhirnya meminta tersangka mengantarnya pulang.
Bukanya mengantar pulang, tersangka justru membawa korban ke Bukit Baru. Di tempat sepi itu, tersangka memperkosa korban. Untuk memuluskan aksi bejatnya, tersangka mengancam akan membunuh korban jika menolak.
SORONG - Imanuel nekat memperkosa teman perempuan yang disukainya, inisial EG. Gara-garanya, berulang kali ia menyatakan cinta tapi selalu saja ditolak
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground