Perkosa Warganya, Kadus Dipolisikan
Minggu, 22 Agustus 2010 – 11:03 WIB
Kasus asusila ini baru terungkap, ketika Asih menceritakan peristiwa yang dialaminya ke suaminya Sarmani.Tahir saat dikonfirmasi di sela penyidikan membantah tudingan dirinya memaksa istri warganya untuk berhubungan badan. ""Itu tidak benar,"" kata pria kelahiran 5 Oktober 1970 itu.
Baca Juga:
Menurut Tahir, dirinya hanya sekali datang ke rumah Asih pada malam hari. Itu pun untuk mencari suaminya.Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Budi Santoso mengatakan, tersangka yang kini ditahan dijerat pasal 289 KUHP. Sangkaannya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Ancamannya, sembilan tahun penjara. (ds/aj/jpnn)
TUBAN - Tahir, 40 tahun, kepala dusun (kasun) Karangmulyo, Kerek, Tuban kini harus berurusan dengan polisi dari Polresta Tuban, Jawa Timur. Minggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri