Perkosa Warganya, Kadus Dipolisikan
Minggu, 22 Agustus 2010 – 11:03 WIB

Perkosa Warganya, Kadus Dipolisikan
Kasus asusila ini baru terungkap, ketika Asih menceritakan peristiwa yang dialaminya ke suaminya Sarmani.Tahir saat dikonfirmasi di sela penyidikan membantah tudingan dirinya memaksa istri warganya untuk berhubungan badan. ""Itu tidak benar,"" kata pria kelahiran 5 Oktober 1970 itu.
Baca Juga:
Menurut Tahir, dirinya hanya sekali datang ke rumah Asih pada malam hari. Itu pun untuk mencari suaminya.Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Budi Santoso mengatakan, tersangka yang kini ditahan dijerat pasal 289 KUHP. Sangkaannya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Ancamannya, sembilan tahun penjara. (ds/aj/jpnn)
TUBAN - Tahir, 40 tahun, kepala dusun (kasun) Karangmulyo, Kerek, Tuban kini harus berurusan dengan polisi dari Polresta Tuban, Jawa Timur. Minggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya