Perkuat Dulu Kewenangan DPD, Baru Bicara Proses Rekrutmen

Perkuat Dulu Kewenangan DPD, Baru Bicara Proses Rekrutmen
Peneliti Formappi, Lucius Karus. FOTO: Radar Bandung/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, usulan agar proses seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melibatkan panitia seleksi yang dibentuk pemerintah daerah, sebelum dipilih melalui DPRD, sekilas terlihat masuk akal dan tak bermasalah.

"Kalau itu diusulkan, maka yang terkesan Pansus RUU Pemilu maupun pemerintah, seperti memandang masalah DPD saat ini dampak dari proses rekrutmen yang tidak memadai," ujar Lucius pada JPNN, Jumat (28/4).

Padahal, masalah yang paling mendasar, lebih pada kesediaan DPR untuk memperkuat kewenangan DPD melalui perubahan UU MD3.

Minimal, kewenangan DPD sebagaimana sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak dipangkas oleh DPR dengan tidak mengatur secara tegas kewenangan DPD dalam UU MD3.

Lucius juga menilai, usulan perekrutan anggota DPD melalui pansel terkesan simplifikasi persoalan yang dilakukan DPR.

Karena itu, sebelum berbicara usulan untuk mengubah proses rekrutmen, lebih baik persoalan identitas DPD diakomodir oleh DPR terlebih dahulu dalam UU MD3.

"Saya kira, kewenangan yang jelas dan mumpuni pada DPD, akan menentukan perhatian serius publik dan pemilih pada saat pemilu. Minimal jika pemilih mengetahui peran strategis yang dimainkan DPD, kebutuhan untuk menentukan pilihan pada orang yang tepat bisa didorong," kata Lucius.

Lucius mengutarakan pandangannya, karena melihat kecenderungan, masyarakat tidak menaruh perhatian serius pada profil calon anggota DPD, karena menilai lembaga senator tersebut juga tak jelas gunanya.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, usulan agar proses seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News