Perkuat Gubernur, Depdagri Ajukan RPP
Jumat, 01 Januari 2010 – 03:40 WIB
Biasanya, jalur pengangkatan sekda selama ini sangat panjang. Bupati mengajukan tiga calon sekda kepada gubernur. Gubernur kemudian menyampaikan kepada mendagri agar mempelajari kualifikasi calon sekda tersebut. Mendagri juga harus memastikan bahwa calon sekda memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang. Mulai dari golongan hingga posisi yang pernah dijabat.
Baca Juga:
Selain itu, Mendagri juga harus menggelar fit and proper test sebelum mengeluarkan rekomendasi siapa yang bakal menduduki jabatan karir tertinggi di kabupaten/kota itu. Setelah rekomendasi Mendagri keluar, gubernur baru bisa mengeluarkan keputusan pengangkatan sekda kabupaten tersebut.
RPP tersebut bakal memangkas jalur birokrasi tersebut. Pengangkatan sekda kabupaten bisa diselesaikan gubernur. "Ini tetap ditangani pemerintah pusat. Namun, pemerintah mendelegasikan kewenangan itu kepada gubernur," katanya.
Dengan RPP tersebut, kata Saut, gubernur memiliki peran penting terhadap kabupaten-kabupaten yang berada di wilayahnya. Gubernur juga akan semakin mudah mengkoordinasi para bupati. Sebab, bupati bakal lebih "taat" terhadap gubernur.
JAKARTA - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) terus berupaya memperkuat peran gubernur di daerah. Setelah menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas)
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya