Perkuat Gubernur, Depdagri Ajukan RPP
Jumat, 01 Januari 2010 – 03:40 WIB

Perkuat Gubernur, Depdagri Ajukan RPP
Biasanya, jalur pengangkatan sekda selama ini sangat panjang. Bupati mengajukan tiga calon sekda kepada gubernur. Gubernur kemudian menyampaikan kepada mendagri agar mempelajari kualifikasi calon sekda tersebut. Mendagri juga harus memastikan bahwa calon sekda memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang. Mulai dari golongan hingga posisi yang pernah dijabat.
Baca Juga:
Selain itu, Mendagri juga harus menggelar fit and proper test sebelum mengeluarkan rekomendasi siapa yang bakal menduduki jabatan karir tertinggi di kabupaten/kota itu. Setelah rekomendasi Mendagri keluar, gubernur baru bisa mengeluarkan keputusan pengangkatan sekda kabupaten tersebut.
RPP tersebut bakal memangkas jalur birokrasi tersebut. Pengangkatan sekda kabupaten bisa diselesaikan gubernur. "Ini tetap ditangani pemerintah pusat. Namun, pemerintah mendelegasikan kewenangan itu kepada gubernur," katanya.
Dengan RPP tersebut, kata Saut, gubernur memiliki peran penting terhadap kabupaten-kabupaten yang berada di wilayahnya. Gubernur juga akan semakin mudah mengkoordinasi para bupati. Sebab, bupati bakal lebih "taat" terhadap gubernur.
JAKARTA - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) terus berupaya memperkuat peran gubernur di daerah. Setelah menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas)
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap