Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas BTN.
Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 80 orang pasangan suami dan istri karyawan BTN.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul K Sudjadi menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari program pencegahan KPK yang menyasar keluarga, sebagai unit terkecil masyarakat, untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada individu.
“Jika kita berbicara Indonesia Bebas Korupsi tentunya kita mulai lingkup terkecil, dari lingkungan keluarga itulah utamanya. Diharapkan masing-masing keluarga apabila sudah antikorupsi maka keatasnya dengan otomatis akan anti korupsi," ujar Kumbul.
Kegiatan ini telah diadakan sejak 2020 yang didasari pada tiga aspek. Aspek filosofis, bahwa tujuan utama keluarga yaitu mewujudkan keluarga yang harmonis.
Aspek sosiologis yang didasari dari studi KPK bahwa hanya 4% keluarga yang menanamkan kejujuran dari pasangan suami-istri.
Lalu di aspek yuridis, hingga 2023 terdapat 1.681 kasus tindak pidana korupsi dengan modus berasal dari keluarga yang juga berperan aktif sehingga merubah tujuan utama keluarg,
KPK sebagai lembaga penyelenggara kegiatan juga melakukan survei secara rutin setiap bulannya untuk mengetahui tingkat keefektifitasan dari kegiatan ini.
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas ini diharapkan para pegawai di lingkungan BTN dapat menyadari, membiasakan dan belajar hidup sederhana
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Layanan Bale Korpora by BTN Bakal Segera Diluncurkan
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum