Perkuat Kewenangan, DPD Judicial Review UU MD3
Kamis, 06 September 2012 – 00:43 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengatakan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dilakukan karena dinilai bertentangan dengan kewenangan DPD sebagaimana tertuang dalam ketentuan UUD 1945.
Menurut Wayan, dalam Konstitusi disebutkan bahwa dalam hal legislasi, DPD mempunyai kewenangan mengajukan RUU dan ikut serta membahas RUU yang berkaitan dengan daerah.
"Faktanya, dari 34 RUU yang berkaitan dengan daerah, belum satupun ditindaklanjuti DPR hingga nasib dari RUU tersebut tidak menentu," kata I Wayan Sudirta, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/9).
Menurut Wayan, kewenangan DPD dalam pembahasan RUU juga masih jauh dari kehendak konstitusi. Pembahasan RUU yang berkaitan dengan kewenangan DPD seringkali tidak melibatkan DPD seperti dalam pembahasan RUU tentang Administrasi kependudukan yang telah diundangkan menjadi UU No.23 Tahun 2006.
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengatakan judicial review terhadap sejumlah
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius