Perkuat Kewenangan, DPD Judicial Review UU MD3

Perkuat Kewenangan, DPD Judicial Review UU MD3
Perkuat Kewenangan, DPD Judicial Review UU MD3
Di tempat yang sama, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Valina Sinka mengatakan keterbatasan wewenang hendaknya tidak menjadikan DPD tersandera.

Menurut Sinka, DPD masih bisa mengambil peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Anggota DPD bukanlah orang sembarangan yang hanya mencari posisi, namun merupakan wakil-wakil daerah yang benar-benar paham kondisi daerahnya,” kata anggota Dewan Pertimbangan KPU ini. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengatakan judicial review terhadap sejumlah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News