Perkuat Kewenangan, DPD Judicial Review UU MD3
Kamis, 06 September 2012 – 00:43 WIB
Di tempat yang sama, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Valina Sinka mengatakan keterbatasan wewenang hendaknya tidak menjadikan DPD tersandera.
Menurut Sinka, DPD masih bisa mengambil peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Anggota DPD bukanlah orang sembarangan yang hanya mencari posisi, namun merupakan wakil-wakil daerah yang benar-benar paham kondisi daerahnya,” kata anggota Dewan Pertimbangan KPU ini. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengatakan judicial review terhadap sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa