Perkuat Kewenangan LPSK agar Penegakan Hukum Lebih Baik
Selasa, 17 September 2013 – 15:02 WIB

Perkuat Kewenangan LPSK agar Penegakan Hukum Lebih Baik
“Kalau melihat proses peradilan pidana, perlindungan saksi dan korban itu harus dilakukan mulai dari tahap penyidikan. Malah di UU LPSK itu dari pelaporan hingga keputusan berkekuatan hukum tetap,” beber Nur.
Baca Juga:
Ia melihat, isu sentral dalam revisi UU 13 itu adalah kedudukan dan kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. “Ini harus jelas. Kalau tidak pasti akan seperti ini terus,” jelasnya. (boy/jpnn)
SURABAYA – Kebutuhan perlindungan terhadap Whistel Blower dan Justice Collaborator bukan hanya kehendak bangsa Indonesia, melainkan juga merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI