Perkuat Kewenangan LPSK agar Penegakan Hukum Lebih Baik
Selasa, 17 September 2013 – 15:02 WIB
“Kalau melihat proses peradilan pidana, perlindungan saksi dan korban itu harus dilakukan mulai dari tahap penyidikan. Malah di UU LPSK itu dari pelaporan hingga keputusan berkekuatan hukum tetap,” beber Nur.
Baca Juga:
Ia melihat, isu sentral dalam revisi UU 13 itu adalah kedudukan dan kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. “Ini harus jelas. Kalau tidak pasti akan seperti ini terus,” jelasnya. (boy/jpnn)
SURABAYA – Kebutuhan perlindungan terhadap Whistel Blower dan Justice Collaborator bukan hanya kehendak bangsa Indonesia, melainkan juga merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Kelulusan PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer