Perkuat Komite Etik Agar KPK Tidak Disalahgunakan

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno mengatakan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terus dipertahankan sebagai ujung tombak memberantas korupsi sepanjang kepolisian dan kejaksaan belum siap.
"Tindak pidana korupsi kan masih belum reda. Bahkan kecenderungannya semakin meluas. Sepanjang Polri dan Kejaksaan belum siap menanganinya, keberadaan KPK masih dibutuhkan," kata Teguh Juwarno, saat dihubungi wartawan, Kamis (13/3).
Malahan lanjutnya, KPK itu justru harus diperkuat. Para penyidiknya, kata Teguh harus dibekali kemampuan perpajakan sehingga bisa digunakan untuk mengejar duit-duit koruptor, dan pengemplang pajak di tanah air. "Ingat, Raja Mafia Al Capone yang super penjahat bisa dibekuk melalui instrumen pajak," kata Teguh.
Dikatakannya, dari sisi legislasi atau produk peraturan perundangan-undangan tentang pemberantasan korupsi sejauh ini sudah memadai untuk mendukung kinerja KPK.
Teguh menyontohkan, kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bisa terjadi karena tidak adanya mekanisme koreksi atau checks and balances. Kewenangan yang terlalu luas tanpa batas yang dimiliki MK, akhirnya disalah-gunakan Akil untuk kepentingan pribadinya.
"Di sini fungsi Komite Etik KPK menjadi amat penting. Untuk menjaga kekuasaan besar KPK itu tidak memancing orang-orang di dalamnya jadi tergiur untuk menyalahgunakan kewenangannya," ujar Teguh. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno mengatakan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terus dipertahankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesta Petasan Berujung Maut di Pamekasan, Polisi Langsung Begerak
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- 2 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Malang
- Para Pemudik Mulai Padati Pantura pada Arus Balik H+2 Lebaran