Perkuat Larangan PNS Rapat di Hotel, Yuddy Keluarkan Aturan Lagi

Perkuat Larangan PNS Rapat di Hotel, Yuddy Keluarkan Aturan Lagi
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Larangan bagi PNS melakukan rapat di hotel diperkuat lagi dengan terbitnya PermenPAN-RB No 6 Tahun 2015 tertanggal 1 April 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.

Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, pedoman ini mengatur kriteria yang bersifat umum dan merupakan acuan bagi seluruh instansi penyelenggara pemerintahan.

“Rapat di luar kantor dapat dilaksanakan secara selektif dan harus memenuhi berbagai kriteria. Selain itu, harus memenuhi ketentuan akuntabilitas serta dimonitor dan diawasi,” ujar Yuddy dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4).

Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, Yuddy meminta menyusun petunjuk teknis beserta standar operasional prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor serta evaluasi pelaksanaannya yang efektif dan efisien.

"Peraturan ini mengatur semua kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, baik yang dibiayai APBN maupun APBD," ucapnya.

Kegiatan ini terbagi dalam dua kelompok, yakni yang bersifat internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, dan non internasional.

Kegiatan itu meliputi konsinyering, focus group discussion (FGD), pertemuan, rapat koordinasi, rapat pimpinan, rapat kerja, rapat teknis, workshop, seminar, symposium, sosialisasi dan bimbingan teknis.

Adapun kelompok kedua meliputi penyelenggaraan sidang, konvensi, konferensi internasional, workshop, seminar, symposium, sosialisasi, bimbingan teknis sarasehan berskala internasional yang diselenggarakan di dalam negeri. (esy/jpnn)

JAKARTA--Larangan bagi PNS melakukan rapat di hotel diperkuat lagi dengan terbitnya PermenPAN-RB No 6 Tahun 2015 tertanggal 1 April 2015 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News