Perkuat Pelayanan Publik, Korsel Hibahkan Rp 75 Miliar
Selama 2017 hingga 2018, KemenPAN-RB fokus untuk mengintegrasikan LAPOR! dengan aplikasi sejenis lainnya yang dimiliki pemerintah daerah dan seluruh instansi pemerintah. Upaya ini telah mencapai misinya berkat dukungan besar dari kementerian/lembaga, seperti Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, KSP, dan Ombudsman RI. Hingga saat ini, LAPOR! telah digunakan oleh 623 instansi pemerintah.
Tak hanya dengan instansi pemerintah, pengembangan LAPOR! juga melibatkan organisasi non-pemerintah, antara lain B-Trust dan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika).
“LSM itu telah bekerja sangat dekat dengan pemerintah daerah dan mendorong partisipasi publik,” imbuh Atmaji. (esy/jpnn)
Korsel menghibahkan dana Rp 75 miliar untuk penguatan sistem layanan publik di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- ASN PPPK Kompak Minta Disamakan dengan PNS, Ada Ketidakadilan
- 179 Orang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel
- Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Korsel