Perkuat Pelindungan PMI di Belanda, Sekjen Anwar: Semua Ini untuk Kesejahteraan

jpnn.com, DEN HAAG - Sekretatis Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan pihaknya terus memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia di Belanda.
"Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara-negara tujuan penempatan, termasuk di Belanda," kata Sekjen Anwar saat mendampingi Menteri Ketenagakerjaan RI melakukan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas di Den Haag, Senin (10/6).
Dia mengatakan, berbagai langkah strategis diambil Kemnaker untuk memperkuat pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia, seperti pelatihan bahasa asing, pengembangan keterampilan teknis, dan sertifikasi kompetensi.
"Semua ini dilakukan untuk memastikan hak dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia," kata dia.
Sekjen Anwar mengatakan, Kemnaker juga berupaya mencegah keberangkatan pekerja migran secara non-prosedural melalui sosialisasi dan pembinaan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat.
Tidak hanya itu, Kemnaker juga terus meningkatkan hubungan bilateral dengan negara tujuan penempatan. Hal tersebut guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil.
"Kami bekerja sama dengan negara tujuan untuk melindungi hak-hak Pekerja Migran Indonesia," ujar Anwar.
Dia juga menekankan pentingnya implementasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan pelindungan yang memadai bagi pekerja migran dari berbagai risiko kerja.
Kemnaker menegaskan pihaknya terus memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia di Belanda.
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu