Perkuat Pengawasan Menuju Transformasi Koperasi Simpan Pinjam

jpnn.com, JAKARTA - Koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) harus tumbuh dan berkelanjutan dengan karakter kepercayaan yang besar dari anggota, diterima pasar, dan terbebas dari permasalahan hukum.
Tujuan ini hanya bisa tercapai dengan regulasi pengawasan yang tegas, kuat sekaligus mendorong pertumbuhan koperasi dengan sehat.
Penguatan pengawasan terus menerus dilakukan sebab ragam persoalan dalam KSP di Indonesia cukup banyak.
KSP saat ini dihadapkan pada tantangan antara lain adanya praktik usaha koperasi yang keluar dari prinsip dan jati diri koperasi, praktik rentenir dan penyediaan jasa keuangan yang terindikasi investasi ilegal berkedok koperasi yang kian marak dan meresahkan masyarakat.
Praktik menyimpang ini merusak citra koperasi yang sejatinya memiliki tujuan untuk kesejahteraan anggota bersama.
Hal itu ditegaskan Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam webinar bertema “Optimalisasi Fungsi Pengawasan Koperasi”, Senin (6/7/2020) dalam rangka peringatan Hari Koperasi Nasional ke-73.
Kementerian Koperasi UKM terus berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan yang berkualitas dan tegas.
Untuk itu, kata Ahmad Zabadi, harus ada transformasi koperasi melalui fungsi pengawasan yang kuat.
Kemenkop UKM. terus melakukan penguatan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam.
- HKTI dan Koperasi PKTHMTB Karawang Bekerja Sama Tanam 100 Hektare Sorgum dan Jagung
- Kasus Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen yang Diduga Curang
- Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi
- BMT UGT Nusantara Dorong Digitalisasi dan Modernisasi Koperasi dalam RUU Perkoperasian
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
- Redistribusi Aset & Semangat Demokrasi Ekonomi