Perkuat Pengawasan Menuju Transformasi Koperasi Simpan Pinjam
Kamis, 09 Juli 2020 – 14:40 WIB

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi. Foto: Humas Kemenkop UKM
“Penguatan pengawasan itu untuk mewujudkan koperasi yang bertumbuh dan berkelanjutan dengan karakter kepercayaan yang besar dari anggota, diterima pasar, dan terbebas dari permasalahan hukum,” kata Zabadi.
Pengawasan juga memperkuat koordinasi secara lintas sektor, Otoritas Jasa Keuangan, KPPU, Polri, PPATK dan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan pengawasan koperasi yang kompatibel dengan perkembangan zaman, melalui fasilitasi digitalisasi kelembagaan dan usaha koperasi, RAT online dan pinjaman online.
Strategi pengawasan juga memperkuat dari aspek hukum, dalam bentuk denda aministrasi dan sanksi pidana. (ikl/jpnn)
Kemenkop UKM. terus melakukan penguatan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk
- HKTI dan Koperasi PKTHMTB Karawang Bekerja Sama Tanam 100 Hektare Sorgum dan Jagung
- Kasus Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen yang Diduga Curang
- Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi
- BMT UGT Nusantara Dorong Digitalisasi dan Modernisasi Koperasi dalam RUU Perkoperasian
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah