Perkuat Peran, Serikat Pekerja Ditata Ulang
Jumat, 13 April 2012 – 19:38 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah akan segera melakukan penataan ulang terhadap keberadaan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB). Hal ini bertujuan untuk penertiban SP/SB yang ada saat ini. Ke depannya, lanjut Muhaimin, verifikasi ulang ini juga untuk memperkuat legitimasi keterwakilan pekerja/buruh oleh serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dalam Dewan Pengupahan saat melakukan proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Rencana penataan ulang ini akan kami lakukan. Namun, saat ini kami masih terus melakukan pendataan dan verifikasi ulang SP/SB,” ungkap Muhaimin di Jakarta, Jumat (13/4).
Muhaimin menjelaskan, pemerintah dalam proses pendataan SP/SB tersebut turut meminta bantuan pemerintah daerah khususnya yang menjadi basis kawasan industri.
Baca Juga:
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah akan segera melakukan penataan ulang
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya