Perkuat Perlindungan Buruh dan Ojol, FSPTSI Luncurkan BPJS Plus

Perkuat Perlindungan Buruh dan Ojol, FSPTSI Luncurkan BPJS Plus
Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meluncurkan BPJS Plus di kawasan Jakarta. Foto: FSPTSI

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meluncurkan BPJS Plus. Program itu untuk melindungi para pekerja, buruh, dan ojik online (ojol) yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Ketua Umum FSPTSI HM Jusuf Rizal mengatakan, pihaknya mengembangkan program BPJS Plus untuk mengoptimalkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Pihaknya menyasar ke mereka yang masuk dalam kategori Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya bagi pekerja sektor informal, seperti para ojol.

“Program BPJS Plus ini dibuat berdasarkan kebutuhan para driver, pekerja, maupun buruh di lapangan. Kami tidak mengganggu program BPJS, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, tetapi kami bersinergi untuk melengkapi,” kata Jusuf Rizal dalam keterangan yang diterima, Minggu (22/8).

Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu menerangkan program BPJS ibarat perisai hukum bagi mereka yang ikut program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Layanan tersebut dikelola oleh FSPTSI bekerjasama dengan LBH LSM LIRA.

Dia mengatakan, selama ini banyak ojol, pekerja, dan buruh mengalami masalah hukum saat menjalani pekerjaannya. Misalnya, saat terkena musibah, PHK, pelecehan, tindakan kesewenangan, kecelakaan lalu lintas, dan lain-lain. Dan sering mereka mengalami kendala saat berhadapan dengan hukum.

“Untuk itu FSPTSI-LBH LSM LIRA akan memberikan bantuan hukum dan advokasi. Proteksi hukum ini tidak ada dalam program BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Kami melengkapi dan bermitra dengan BPJS," jelas dia.

Dia mencontohkan pekerja sektor informal ikut program BPJS ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar Rp 16.800 per bulan untuk paket program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sementara untuk memperoleh  layanan program BPJS Plus cukup membayar Administrasi Rp 25 ribu per tahun. Dan dapat diperpanjang setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meluncurkan BPJS Plus. Ojek online, buruh, dan pekerja akan mendapatkan advokasi hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News