Perkuat Perlindungan Buruh dan Ojol, FSPTSI Luncurkan BPJS Plus
Minggu, 22 Agustus 2021 – 23:45 WIB

Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meluncurkan BPJS Plus di kawasan Jakarta. Foto: FSPTSI
Dia menilai saat ini masalah hukum sangat penting. Jika para pekerja tidak paham hukum, maka bisa menghadapi masalah, seperti dipermainkan sehingga dapat menimbulkan mengeluarkan biaya besar. Dengan memiliki proteksi perisai, hukum akan lebih simpel dan murah.
“Artinya bagi mereka yang mengalami masalah hukum saat melaksanakan kerja akan diberi advokasi dan hukum,” tegas dia. (tan/jpnn)
Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meluncurkan BPJS Plus. Ojek online, buruh, dan pekerja akan mendapatkan advokasi hukum.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga
- 44 Mitra Ojol di Jateng Kaget Cuma Dapat BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan