Perkuat Perlindungan Buruh dan Ojol, FSPTSI Luncurkan BPJS Plus
Minggu, 22 Agustus 2021 – 23:45 WIB
Dia menilai saat ini masalah hukum sangat penting. Jika para pekerja tidak paham hukum, maka bisa menghadapi masalah, seperti dipermainkan sehingga dapat menimbulkan mengeluarkan biaya besar. Dengan memiliki proteksi perisai, hukum akan lebih simpel dan murah.
“Artinya bagi mereka yang mengalami masalah hukum saat melaksanakan kerja akan diberi advokasi dan hukum,” tegas dia. (tan/jpnn)
Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meluncurkan BPJS Plus. Ojek online, buruh, dan pekerja akan mendapatkan advokasi hukum.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Hadir dengan 2 Tipe, Motor Listrik Smoot Cocok Buat Ojol
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan