Perkuat Program Langit Biru Pertamina, Aturan Distribusi BBM Harus Direvisi

Perkuat Program Langit Biru Pertamina, Aturan Distribusi BBM Harus Direvisi
Petugas SPBU saat melayani konsumen. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai, langkah Pertamina mengedukasi masyarakat untuk beralih menggunakan BBM oktan tinggi sudah cukup baik.

Contohnya, lewat promo potongan harga Pertalite setara harga produk Premium untuk 85 kabupaten/kota yang ada di Pulau Jawa dan Bali, melalui program Langit Biru.

"Kebijakan Pertamina itu membuat pengendara sepeda motor, kendaraan roda tiga, angkot pelat kuning, dan taksi pelat kuning, bisa membeli bahan bakar oktan tinggi dengan harga diskon," kata Mamit dalam keterangannya, Rabu (18/11).

Menurut dia, langkah Pertamina itu sudah tepat. Sebagai bentuk edukasi dan dukungan kepada pemerintah.

Agar program Langit Biru makin optimal, Mamit mendorong Kementerian ESDM segera merevisi aturan mengenai pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, terutama di Jawa Madura Bali (Jamali).

Oleh karena itu, kata Mamit, aturan kewajiban pendistribusian Premium bertolak belakang dengan Paris Agreement.

"Tidak ada jalan lain, Kementerian ESDM harus segera merevisi aturan tersebut, sehingga tak ada lagi kewajiban pendistribusian Premium dan ini bisa diawali di Jamali," ujar pengamat energi itu.

Revisi aturan tersebut, kata Mamit sangat penting sebagai bentuk dukungan terhadap Paris Agreement dan sesuai PP nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara.

Program Langit Biru Pertamina dinilai oleh pengamat energi Mamit bisa mengedukasi masyarakat untuk beralih ke BBM oktan tinggi tetapi juga harus diimbangi dengan revisi aturan distribusi bbm.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News